Sabtu, 03 Juni 2017

Dilema Pekerja Pabrik Wig dan Bulu Mata Palsu


Pagi tadi di facebook dan group WA ramai diskusi tentang Hukum Bekerja di Pabrik Wig dan yang semisalnya. Postingan yang menyertakan pertanyaan dari seseorang yang kemudian dijawab oleh Ustadz Anas Burhanuddin MA. Dalam pembahasan yang bersumber dari https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html, singkatnya penanya mempertanyakan mengenai bagaimana hukum bekerja di pabrik wig dan yang semisalnya. Sebab wig dan bulu mata palsu memang dilarang. Ustadz Anas menyebut hukum memakai kedua benda tersebut. Para Ulama memasukkan pemakaian wig dan bulu mata dalam keumuman hadits larangan menyambung rambut (washl), di antaranya hadits berikut:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Semoga Allâh melaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.'” [HR. Muslim no. 2122]

Yang dimaksud dengan washl adalah menyambung rambut asli dengan rambut lain, seperti sanggul tambahan dari rambut asli yang umum dilakukan di negeri kita. Hadits ini menunjukkan bahwa washl haram dan termasuk dosa besar.

Di samping itu, dalam pemakaian wig dan bulu mata palsu terdapat unsur lain yang menjadikannya haram,[1] di antaranya:

Menyerupai wanita kafir (tasyabbuh), karena kebiasaan ini berasal dari mereka dan telah menjadi ciri mereka.Merubah ciptaan AllâhSebagian ahli menyebut bahwa bulu mata palsu membahayakan kelopak mata dan mengakibatkan bulu mata yang asli rontok.Pencitraan, tampil menipu dengan kecantikan yang tidak dimiliki dan senang dipuji dengan hal tersebut.Alat kecantikan ini pada umumnya dipakai di Indonesia untuk di luar rumah, bukan untuk berhias di depan suami. Dan hukum diberikan untuk kondisi yang ghalib dan jamak terjadi.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa pemakaian bulu mata palsu tidak termasuk washl. Namun jika unsur haram yang satu ini tidak ada padanya, pemakaian bulu mata palsu tidak lepas dari salah satu unsur yang telah disebutkan di atas, di mana sebagiannya cukup untuk jadi landasan dalam mengharamkannya. Apalagi jika semua unsur ini terkumpul menjadi satu.

Selengkapnya dijabarkan secara jelas hukum orang yang bekerja dipabrik tersebut. Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya.[2] Hal itu merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. Tinggalkanlah karena Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan ganti dengan pekerjaan yang lebih baik dan rejeki yang tidak disangka-sangka.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Dan siapa yang bertaqwa kepada Allâh, Allâh akan berikan jalan keluar untuknya dan memberinya rejeki dari tempat yang tidak dia duga. [Ath-Thalâq/65:2-3]

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sungguh engkau tidak akan meninggalkan sesuatu karena Allâh, kecuali Allâh akan gantikan dengan yang lebih baik untukmu.” [HR. Ahmad no. 23.074, dihukumi shahih oleh al-Albani dan al-Arna`uth]

Nah siapa yang bekerja di pabrik wig dan rambut palsu? Purbalingga merupakan sentra industri wig dan bulu mata palsu. Industri ini menghidupi ribuan warga Purbalingga yang menjadi karyawannya. Bukan hanya itu saja, ada ribuan perempuan lain di Purbalingga yang menggerakkan roda usaha bulu mata, baik skala rumahan maupun pabrik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purbalingga mencatat, ada 33 industri bulu mata palsu di Purbalingga dengan 18 industri di antaranya adalah usaha penanaman modal asing. Ini ditambah ratusan plasma yang bekerja sama dengan industri besar. Tidak kurang 50.000 tenaga kerja lokal terserap ke sektor ini (Bulu Mata Purbalingga Menyihir Dunia, 2014).

Nah loh....50.000 tenaga kerja itu jumlah yang banyak sekali. Hasil kerja dari 50.000 itu dipakai oleh artis papan atas dunia atau bintang pop dunia seperti Madonna dan Katy Perry. Begitu juga mata Olga Lydia dan gadis-gadis Cherrybelle. Banyak produsen kecantikan dunia juga menggunakan produk yang dihasilkan tangan-tangan cekatan perempuan Purbalingga, di antaranya L’Oréal, Shu Uemura, MAC, Kiss, Make Up For Ever, dan Maybelline.


Industri bulu mata di Purbalingga disebut-sebut hanya kalah besar dari industri sejenis di Guangzhou, Tiongkok. 10 juta pasang bulu mata tiruan dari Purbalingga dikirim ke seluruh penjuru dunia, seperti tercatat pada 2010. Nilai ekspornya pada tahun itu mencapai Rp 851,01 miliar. Kebutuhan pasar luar negeri sangat besar karena penggunaan bulu mata di sana menjadi kebutuhan sehari-hari (Bulu Mata Purbalingga Menyihir Dunia, 2014). (*)

DAFTAR PUSTAKA

Bulu Mata Purbalingga Menyihir Dunia (2014, 2 Juni). Kompas.comhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/02/1518008/Bulu.Mata.Purbalingga.Menyihir.Dunia

Hukum Bekerja di Pabrik Wig dan yang Semisalnya (2014). As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014. Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah. Diakes dari https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar