Pagi tadi di facebook dan group WA ramai diskusi
tentang Hukum Bekerja di Pabrik Wig dan yang semisalnya. Postingan yang
menyertakan pertanyaan dari seseorang yang kemudian dijawab oleh Ustadz Anas
Burhanuddin MA. Dalam pembahasan yang bersumber dari https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html,
singkatnya penanya mempertanyakan mengenai bagaimana hukum bekerja di pabrik
wig dan yang semisalnya. Sebab wig dan bulu mata palsu memang dilarang. Ustadz
Anas menyebut hukum memakai kedua benda tersebut. Para Ulama memasukkan
pemakaian wig dan bulu mata dalam keumuman hadits larangan menyambung rambut
(washl), di antaranya hadits berikut:
عَنْ
أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ،
قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ
إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا
أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata, “Seorang
wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya,
‘Wahai Rasûlullâh, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia
sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?’ Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Semoga Allâh melaknat wanita
penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.'” [HR.
Muslim no. 2122]
Yang dimaksud dengan washl adalah
menyambung rambut asli dengan rambut lain, seperti sanggul tambahan dari rambut
asli yang umum dilakukan di negeri kita. Hadits ini menunjukkan
bahwa washl haram dan termasuk dosa besar.
Di samping itu, dalam pemakaian wig dan bulu mata
palsu terdapat unsur lain yang menjadikannya haram,[1] di antaranya:
Menyerupai wanita kafir (tasyabbuh), karena
kebiasaan ini berasal dari mereka dan telah menjadi ciri mereka.Merubah ciptaan
AllâhSebagian ahli menyebut bahwa bulu mata palsu membahayakan kelopak mata dan
mengakibatkan bulu mata yang asli rontok.Pencitraan, tampil menipu dengan
kecantikan yang tidak dimiliki dan senang dipuji dengan hal tersebut.Alat
kecantikan ini pada umumnya dipakai di Indonesia untuk di luar rumah, bukan
untuk berhias di depan suami. Dan hukum diberikan untuk kondisi yang ghalib dan
jamak terjadi.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa pemakaian bulu
mata palsu tidak termasuk washl. Namun jika unsur haram yang satu ini
tidak ada padanya, pemakaian bulu mata palsu tidak lepas dari salah satu unsur
yang telah disebutkan di atas, di mana sebagiannya cukup untuk jadi landasan
dalam mengharamkannya. Apalagi jika semua unsur ini terkumpul menjadi satu.
Selengkapnya dijabarkan secara jelas hukum orang
yang bekerja dipabrik tersebut. Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan
bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya.[2] Hal itu
merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. Tinggalkanlah karena Allâh
Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan ganti dengan pekerjaan yang
lebih baik dan rejeki yang tidak disangka-sangka.
وَمَنْ
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ
مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ
حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Dan siapa yang bertaqwa kepada Allâh, Allâh akan
berikan jalan keluar untuknya dan memberinya rejeki dari tempat yang tidak dia
duga. [Ath-Thalâq/65:2-3]
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ
إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا
هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sungguh engkau tidak akan meninggalkan sesuatu
karena Allâh, kecuali Allâh akan gantikan dengan yang lebih baik
untukmu.” [HR. Ahmad no. 23.074, dihukumi shahih oleh al-Albani dan
al-Arna`uth]
Nah siapa yang bekerja di pabrik wig dan rambut
palsu? Purbalingga merupakan sentra industri wig dan bulu mata palsu. Industri
ini menghidupi ribuan warga Purbalingga yang menjadi karyawannya. Bukan hanya
itu saja, ada ribuan perempuan lain di Purbalingga yang menggerakkan roda usaha
bulu mata, baik skala rumahan maupun pabrik. Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Purbalingga mencatat, ada 33 industri bulu mata palsu di
Purbalingga dengan 18 industri di antaranya adalah usaha penanaman modal asing.
Ini ditambah ratusan plasma yang bekerja sama dengan industri besar. Tidak
kurang 50.000 tenaga kerja lokal terserap ke sektor ini (Bulu Mata Purbalingga
Menyihir Dunia, 2014).
Nah loh....50.000 tenaga kerja itu jumlah yang banyak
sekali. Hasil kerja dari 50.000 itu dipakai oleh artis papan atas dunia atau bintang
pop dunia seperti Madonna dan Katy Perry. Begitu juga mata Olga Lydia dan
gadis-gadis Cherrybelle. Banyak produsen kecantikan dunia
juga menggunakan produk yang dihasilkan tangan-tangan cekatan perempuan
Purbalingga, di antaranya L’Oréal, Shu Uemura, MAC, Kiss, Make Up For Ever, dan
Maybelline.
Industri bulu mata di Purbalingga disebut-sebut
hanya kalah besar dari industri sejenis di Guangzhou, Tiongkok. 10 juta pasang
bulu mata tiruan dari Purbalingga dikirim ke seluruh penjuru dunia, seperti
tercatat pada 2010. Nilai ekspornya pada tahun itu mencapai Rp 851,01 miliar.
Kebutuhan pasar luar negeri sangat besar karena penggunaan bulu mata di sana
menjadi kebutuhan sehari-hari (Bulu Mata Purbalingga Menyihir Dunia, 2014). (*)
DAFTAR PUSTAKA
Bulu Mata Purbalingga Menyihir Dunia (2014, 2 Juni). Kompas.com. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/02/1518008/Bulu.Mata.Purbalingga.Menyihir.Dunia
Hukum Bekerja di Pabrik Wig dan yang Semisalnya (2014). As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014.
Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqomah. Diakes dari https://almanhaj.or.id/4503-hukum-bekerja-di-pabrik-wig-dan-yang-semisalnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar